Sesuai dengan PKPU Nomor 12 tahun 2017, Sebelum saya mengisi
Formulir Pendaftaran, saya menyatakan dengan sebenarnya bahwa :
a.
warga negara
Indonesia;
b.
berusia paling
rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c.
setia kepada
Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.
mempunyai
integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e.
tidak menjadi
anggota Partai Politik yang dinyatakan
dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
f.
berdomisili
dalam wilayah kerja KPPS;
g.
mampu secara
jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
h.
berpendidikan
paling rendah sekolah lanjutan tingkat
atas atau sederajat;
i.
tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j.
tidak pernah
diberikan sanksi pemberhentian tetap
oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP; dan
k.
belum pernah
menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota
KPPS.
Keterangan :
·
Dalam hal persyaratan usia paling rendah 17 (tujuh belas)
tahun sebagaimana dimaksud pada huruf b, bagi KPPS tidak dipenuhi di
wilayah/lokasi TPS yang bersangkutan, anggota KPPS dapat diambil dari desa
terdekat.
·
Dalam hal persyaratan pendidikan paling rendah sekolah
lanjutan tingkat atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada huruf h
bagi KPPS tidak dipenuhi maka dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan
dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung dibuktikan dengan surat
pernyataan.
·
Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana
dimaksud pada huruf k yaitu telah menjabat sebagai anggota KPPS selama 2
(dua) kali periode penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dalam tingkatan yang
sama.
·
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf k
tidak dapat dipenuhi, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan lembaga pendidikan
atau tenaga pendidik untuk memeroleh anggota KPPS yang memenuhi persyaratan.






0 komentar:
Posting Komentar