Syarat dan Ketentuan

Sesuai dengan PKPU Nomor 12 tahun 2017, Sebelum saya mengisi Formulir Pendaftaran, saya menyatakan dengan sebenarnya bahwa :
a.       warga negara Indonesia;
b.      berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c.       setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.      mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e.       tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
f.       berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g.      mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h.      berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
i.        tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j.        tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP; dan
k.      belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota KPPS.

Keterangan :
·         Dalam hal persyaratan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sebagaimana dimaksud pada huruf b, bagi KPPS tidak dipenuhi di wilayah/lokasi TPS yang bersangkutan, anggota KPPS dapat diambil dari desa terdekat.
·         Dalam hal persyaratan pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada huruf h bagi KPPS tidak dipenuhi maka dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung dibuktikan dengan surat pernyataan.
·         Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf k yaitu telah menjabat sebagai anggota KPPS selama 2 (dua) kali periode penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dalam tingkatan yang sama.
·         Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf k tidak dapat dipenuhi, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan lembaga pendidikan atau tenaga pendidik untuk memeroleh anggota KPPS yang memenuhi persyaratan.

ANDA MEMENUHI SYARAT & KETENTUAN DI ATAS,
SILAHKAN DAFTAR 
DISINI

0 komentar:

Posting Komentar