Selasa, 13 November 2018

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP-1


(Sabtu, 10/11/2018) Bertempat di Sekretariat PPS Desa Temon, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Temon telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPTHP-1 di tingkat Desa Temon Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

          Berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1099/PL.01.2-SD/01/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 perihal Penyempurnaan DPTHP-1 atas rekomendasi Bawaslu dan masukan Partai Politik Peserta Pemilu pada saat Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-1), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Temon telah melaksanakan :
1.     Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPTHP-1 dengan jumlah pemilih baru sebanyak 22 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 10 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 12 pemilih; pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 22 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 12 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 10 pemilih; perbaikan data pemilih sebanyak 28 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 12 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 16 pemilih; tersebar di 14 TPS sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini.
2.     Rekapitulasi Pemilih Potensial non KTP-el dari hasil tanggapan masyarakat terhadap DPTHP-1 dengan jumlah Pemilih sebanyak 1 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 0 pemilih; tersebar di 1 TPS dari keseluruhan 14 TPS sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini.

3.   Penyampaian Salinan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPTHP-1, Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPTHP-1, dan Rekapitulasi Daftar Potensial Pemilih Non KTP-el dalam DPTHP-1 kepada :
1)     PPK;
2)     Panwaslu Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
3)     Partai Politik Peserta Pemilu tingkat desa/kelurahan; dan
4)     Perangkat Pemerintah tingkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya.
 Acara dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi terkait dengan pelaksanaan Kampanye oleh peserta Pemilihan Umum.
Berikut materi Rakor terkait kampanye Pemilu 2019 :
a. SK KPU






Senin, 13 Agustus 2018

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Akhir

(Minggu, 12/08/2018). Berdasarkan ketentuan pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 853/ PL.02.1-SD/ 01/ KPU/ VIII/ 2018 tanggal 10 Agustus 2018 perihal Penyusunan DPSHP Akhir dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Temon. 
 PPS Desa Temon
Rapat Pleno dihadiri oleh PPS, Sekretariat, PPL dan Perangkat Pemerintahan Desa dan beberapa unsur lembaga desa.
PPS Desa Temon
Acara dimulai pada pukul 14.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB. Adapun hasil perbaikan DPSHP dengan jumlah pemilih sebanyak 3.404 (Tiga Ribu Empat Ratus Empat) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.743 (Seribu Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 1.661 (Seribu Enam Ratus Enam Puluh Satu) pemilih yang tersebar di 14 (Empat Belas) TPS.