(Sabtu, 10/11/2018) Bertempat
di Sekretariat PPS Desa Temon,
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Temon
telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil
Perbaikan DPTHP-1 di tingkat Desa Temon
Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1099/PL.01.2-SD/01/KPU/IX/2018
tanggal 20 September 2018 perihal Penyempurnaan DPTHP-1 atas rekomendasi
Bawaslu dan masukan Partai Politik Peserta Pemilu pada saat Rapat Pleno Terbuka
Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-1), Panitia Pemungutan Suara (PPS)
di Desa Temon telah
melaksanakan :
1.
Rekapitulasi Daftar
Pemilih Hasil Perbaikan DPTHP-1 dengan jumlah pemilih baru sebanyak 22 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 10 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 12 pemilih; pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 22 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 12 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 10 pemilih; perbaikan data pemilih sebanyak 28 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 12 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 16 pemilih; tersebar di 14 TPS sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini.
2.
Rekapitulasi Pemilih
Potensial non KTP-el dari hasil tanggapan masyarakat terhadap DPTHP-1 dengan
jumlah Pemilih sebanyak 1
dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 0 pemilih; tersebar di 1 TPS dari keseluruhan 14 TPS sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir
dalam Berita Acara ini.
3. Penyampaian Salinan
Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPTHP-1, Rekapitulasi Daftar
Pemilih Hasil Perbaikan DPTHP-1, dan Rekapitulasi Daftar Potensial Pemilih Non
KTP-el dalam DPTHP-1 kepada :
1)
PPK;
2)
Panwaslu Desa/Kelurahan
atau sebutan lain;
3)
Partai Politik Peserta Pemilu tingkat
desa/kelurahan; dan
4)
Perangkat Pemerintah
tingkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya.
Acara dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi terkait dengan pelaksanaan Kampanye oleh peserta Pemilihan Umum.
Berikut materi Rakor terkait kampanye Pemilu 2019 :
a. SK KPU











