(Kamis, 31 Mei 2018), Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Temon menyelenggarakan acara Penetapan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sekaligus melantik Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2018.
Acara dihadiri oleh Divisi Sosialisasi dan Panwas PPK Kecamatan Arjosari (Kabib Soleh), PPL Desa Temon (Eko Afif Azhari), Perangkat Desa, PPS dan Sekretariat, Anggota KPPS se-Desa Temon, Linmas TPS se-Desa Temon.
Selanjutnya sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Panitia Pemungutan Suara Desa Temon Nomor : 01/Kpts/PPS-TEMON/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 Ketua KPPS mengucapkan sumpah/ Janjinya sebagai berikut :
“ DEMI ALLAH SAYA BERSUMPAH “
BAHWA SAYA, AKAN MEMENUHI TUGAS DAN KEWAJIBAN
SAYA SEBAGAI KETUA
KPPS PADA PEMILIHAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TIMUR TAHUN 2018 DENGAN SEBAIK – BAIKNYA SESUAI
DENGAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN DENGAN BERPEDOMAN PADA PANCASILA DAN
UNDANG–UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.
BAHWA
SAYA, DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN WEWENANG AKAN BEKERJA DENGAN SUNGGUH –
SUNGGUH, JUJUR, ADIL, DAN CERMAT DEMI SUKSESNYA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TIMUR TAHUN 2018, TEGAKNYA DEMOKRASI
DAN KEADILAN, SERTA MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA DARIPADA KEPENTINGAN PRIBADI ATAU GOLONGAN.
Selesai mengucapkan Sumpah/ Janji berikutnya dibacakan kata-kata Pelantikan oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara Desa Temon :
Dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah/ Janji oleh Ketua KPPS terlantik, 2 orang saksi, Rohaniwan dan Ketua PPS.
Ketua PPS dalam sambutannya berpesan kepada seluruh anggota KPPS yang telah ditetapkan untuk selalu menjaga kenetralan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
"Sebagai penyelenggara kita harus terlihat netral atau tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon atau salah satu partai politik. Netral kita memang tidak seperti TNI atau Polri, kita tetap punya pilihan dan dukungan. Namun dukungan kita jangan di eksplorarikan, karena nantinya akan sangat berdampak besar dengan penyelenggaraan pemilihaan, selain akan diperkarakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku kita akan dituntut menyelenggarakan pemilihan ulang dengan mandiri karena pemilhan yang diselenggarakan oleh petugas yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku", tuturnya.










0 komentar:
Posting Komentar