Senin, 13 Agustus 2018

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Akhir

(Minggu, 12/08/2018). Berdasarkan ketentuan pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 853/ PL.02.1-SD/ 01/ KPU/ VIII/ 2018 tanggal 10 Agustus 2018 perihal Penyusunan DPSHP Akhir dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Temon. 
 PPS Desa Temon
Rapat Pleno dihadiri oleh PPS, Sekretariat, PPL dan Perangkat Pemerintahan Desa dan beberapa unsur lembaga desa.
PPS Desa Temon
Acara dimulai pada pukul 14.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB. Adapun hasil perbaikan DPSHP dengan jumlah pemilih sebanyak 3.404 (Tiga Ribu Empat Ratus Empat) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.743 (Seribu Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 1.661 (Seribu Enam Ratus Enam Puluh Satu) pemilih yang tersebar di 14 (Empat Belas) TPS.