(Minggu, 12/08/2018). Berdasarkan ketentuan pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor : 853/ PL.02.1-SD/ 01/ KPU/ VIII/ 2018 tanggal 10 Agustus 2018
perihal Penyusunan DPSHP Akhir dan Penetapan Daftar Pemilih
Tetap, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Temon.
Rapat Pleno dihadiri oleh PPS, Sekretariat, PPL dan Perangkat Pemerintahan Desa dan beberapa unsur lembaga desa.
Acara dimulai pada pukul 14.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB. Adapun hasil perbaikan DPSHP dengan jumlah pemilih sebanyak
3.404 (Tiga Ribu Empat Ratus Empat) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah
1.743 (Seribu Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga) pemilih dan pemilih perempuan
berjumlah 1.661 (Seribu Enam Ratus Enam Puluh Satu) pemilih yang tersebar di
14 (Empat Belas) TPS.





